Senin, 22 Februari 2016

PROFIL FK TKSK PASAMAN BARAT PERIODE 2016-2018



SEKILAS TENTANG FORUM KOMUNIKASI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (FK TKSK) KABUPATEN PASAMAN BARAT PERIODE 2016-2018


A.   PENDAHULUAN
Pemberlakuan otonomi Daerah sesuai Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah secara nyata dan faktual telah menggeser posisi dan kedudukan Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) ke jabatan lain, sehingga terjadi kevakuman Tenaga Kesejahteraan Sosial di Kecamatan di berbagai wilayah. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya sejumlah kesulitan dalam tata kelola Kesejahteraan Sosial di kecamatan yang menghubungkan antara Desa/Kelurahan dengan Kabupaten/Kota.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan salah satu insfratuktur yang dicetak oleh Pemerintah untuk menjawab terhadap kebutuhan strategis organisasi pada tingkat kecamatan sebagai fungsi substitutif dengan tidak tersedianya Pekerja Sosial Kecamatan. Oleh sebab itu, kedudukan dan fungsi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah relawan yang dipilih, direkrut, dilatih, dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI untuk melaksanakan tugas Pekerja Sosial di Kecamatan serta mempunyai pengetahuan, keterampilan dan prestasi yang pernah diraih dengan standar kualifikasi sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Apa saja fungsi TKSK?, TKSK mutlak dibutuhkan. Sebab, salah satu tugasnya memantau penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) agar tidak salah sasaran. “Tugas TKSK itu memantau pelaksanaan semua program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat”. TKSK yang dibutuhkan hanya satu orang per kecamatan. Setiap calon TKSK memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain laki-laki atau perempuan yang bukan PNS, TNI dan Polri yang usianya 25 – 50 tahun. Pendidikannya minimal SLTA atau sederajat, tidak terikat dinas dengan instansi/badan/lembaga mana pun, berbadan sehat, berdomisili di kecamatan bersangkutan. Calon TKSK pun tidak tersangkut perkara pidana/perdata serta melengkapi dokumen pendaftaran.
“Penyelenggaraan rekrutmen dilakukan tiga tahapan. Tahap pertama, perekrutannya dilakukan oleh camat dengan menggunakan formulir instrumen seleksi dan rekrutmen TKSK. Dari tahap ini diperoleh satu orang calon TKSK yang ditunjuk dan ditetapkan oleh camat,” tahapan ini sudah diselenggarakan pada minggu I dan II, Juni 2009. Tahap kedua yang digelar pada minggu III, merupakan hasil verifikasi Kabupaten/kota terhadap rekrutmen tahap pertama. Hasil ini kemudian disampaikan kepada Instansi Sosial di Provinsi . “Minggu IV Juni 2009 dilakukan rekrutmen tahap ketiga, yakni verifikasi dokumen Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Provinsi dan Pusat,” Setelah semua tahapan dan dokumen dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan dibawa ke Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk dilakukan penetapan calon TKSK. “Setelah SK ditandatangani dan dikeluarkan oleh Menteri Sosial, maka yang bersangkutan siap melaksanakan tugasnya di daerah masing-masing,”
B.   VISI
“Terwujudnya Masyarakat yang Kreatif, Inovatif, Sejahtera dan Mandiri dengan dilandasi Iman dan Taqwa melalui Pemberdayaan Masyarakat.
C.    MISI
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kab. Pasaman Barat Menyiapkan rencana kerja :
1.       Menginventarisir data PMKS dan PSKS
2.       Memberi motivasi kepada masyarakat sehingga meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap permasalahan sosial
3.       Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat
4.       Meningkatnya pelayanan sosial melalui pemberdayaan PSKS Strategi Pelaksanaan Tugas :
ü Pemberdayaan, yaitu pemberdayaan dan pemanfaatan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar;
ü Kemitraaan, yaitu jalinan kerjasama dengan pihak-pihak yang peduli terhadap kesejahteraan sosial;
ü Partisipasi, yaitu sadarnya masyakarat akan kepedulian untuk terciptanya kesejahteraan sosial.
D.   MOTTO
“MANDIRI DALAM BERKARYA, BERBAGI DALAM SEJAHTERA”
E.   DAFTAR NAMA TKSK
NO
NAMA
WILAYAH KERJA
1.
FAHMI ZUKRI. S.Sy
Kecamatan Talamau
2.
KHALIDA IHSANA. S.Pd
Kecamatan Pasaman
3.
APRILIA FITRI YONA. S.Pd.I
Kecamatan Luhak Nan Duo
4.
ALPITRIA LEONITA. A.Md
Kecamatan Kinali
5.
YELPISMAN
Kecamatan Sasak Ranah Pasisie
6.
TONDI MARTA
Kecamatan Gunuang Tuleh
7.
HARISANDI. S.Pd
Kecamatan Sei Aur
8.
MARLISNA
Kecamatan Lembah Melintang
9.
ERFINA. A.Md
Kecamatan Koto Balingka
10.
REFIKA DINDANA
Kecamatan Ranah Batahan
11.
ELFI YANDRI
Kecamatan Sei Beremas

F.        SELAYANG PANDANG TKSK
Pengakuan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat terhadap TKSK :
ü  Adanya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pasaman Barat, tentang pengangakatan TKSK oleh Bupati.
ü  Adanya alokasi Dana Anggaran untuk TKSK Kab. Pasaman Barat.
ü  Adanya bantuan Operasional oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat Yaitunya kendaraan Dinas TKSK.
ü  Legalitas Forum TKSK Kab. Pasaman Barat oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Pasaman Barat.

G.       EKSISTENSI TKSK KAB. PASAMAN BARAT
ü Sosialisasi TKSK ke tiap Nagari di wilayah Kecamatan masing-masing.
ü Pertemuan rutin TKSK Kab. Pasaman Barat setiap bulan.
ü Pembagian Koordinator wilayah untuk mempermudah komunikasi dan informasi antar TKSK.
ü Pendataan PSKS dan PMKS.
ü Keterlibatan TKSK dalam program lintas sektor.
ü Penyampaian laporan kegiatan ke Dinas Sosial Kabupaten Dan Provinsi Sumatera Barat.
H.   PROGRAM KERJA
Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disesuaikan dengan kondisi objektif Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang menjadi skala prioritas  diwilayah kerjanya masing-masing. Objektivitas dimaksud adalah melalui data By Name By Adress PMKS yang paling menonjol dan membutuhkan penanganan serta tindakan preventif.
Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disusun dan dibuat secara sederhana, dengan tidak meninggalkan azas musyawarah untuk mufakat dan memperioritaskan program-program pendataan penanganan dan pelayanan bagi PMKS yang meliputi 26 jenis.
1.       Sasaran Program
Secara umum.Program Kerja Forum KomunikasiTenaga KesejahteraanSosial Kecamatan (FK-TKSK) adalah program yang bersifat periodic dan permanen yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI dari 26 Jenis PMKS. Sebagai landasan baku dalam melaksanakan tugas dilapangan meliputi :
1.         Anak Balita Terlantar
2.         Anak Terlantar
3.         Anak Korban Tindak Kekerasan
4.         Wanita Rawan Sosial Ekonomi
5.         Anak Nakal
6.         Anak Jalanan
7.         Anak Cacat
8.         Korban tindak kekerasan diperlakukan salah
9.         Lanjut usia terlantar
10.      Lanjut Usia Korban Kekerasan
11.      Penyandang Cacat (Disabilitas)
12.      Tuna Susila
13.      Pengemis
14.      Gelandangan
15.      Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan
16.      Korban Penyalahgunaan NAPZA
17.      Keluarga Fakir Miskin
18.      Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
19.      Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
20.      Komunitas Adat Terpencil
21.      Korban Bencana Alam
22.      Korban Bencana Sosial
23.      Pekerja Migran Terlantar/ Bermasalah Sosial
24.      Orang dengan HIV/ AIDS (ODHA)
25.      Keluarga Rentan
26.      Masyarakat Yang Tinggal Di Daerah Rawan Bencana

Secara fungsional Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) adalah mengintruksikan kepada seluruh anggota TKSK untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam melakukan pendataan, penyuluhan, penanganan dan pelayanan terhadap PMKS dan melakukan kerja sama dengan para PSKS.
2.     Jangka Waktu Program
a.    Program Jangka Panjang
Target kegiatan bersifat rutin jangka panjang, melegalkan dan mendorong pemerintah pusat untuk menjadikan TKSK sebagai pengganti Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) dulu sacara permanen dan dikukuhkan oleh Kementerian Sosial RI.
b.    Program Jangka Pendek
Target kegiatan bersifat rutin dan periodic dan merupakan upaya pemecahan masalah yang mendesak, sehingga hasilnya dapat Nampak dalam waktu yang relative pendek.
Kegiatan yang diprogramkan meliputi;
Ø Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANK)
Ø Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (DIKLAT)
Ø Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
Ø Bidang Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK)
Ø Bidang Perlindungan Penyandang Cacat, Tuna Susila dan Lanjut Usia (PACA,TS & LU)
Ø Bidang Perlindungan Anak (PA)
Ø Bidang Penanganan Korban NAPZA dan Pekerja Migran Masyarakat (NAPZA KEMAS)
Ø Bidang Ketenagakerjaan dan Pekerja Imigran (KTK & PM)
Ø Bidang Kelembagaan dan Hubungan Antar Instansi
Ø Menyusun program kegiatan triwulan
Ø Sosialisasi peran dan fungsi TKSK
Ø Pengumpulan data PMKS dan PSKS
Ø Pengolahan data Penyusunan strategi penanganan PMKS dan pemberdayaan PSKS
Ø Penyusunan laporan Triwulan
Ø Penyusunan laporan Semester
Ø Penyusunan laporan Tahunan.
I.      TUGAS-TUGAS KEPENGURUSAN
1.       Tugas Ketua
a)    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan forum
ü Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus forum.
ü Koordinasi dengan Kementerian Sosial RI.
ü Koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten / Kota
ü Memberikan sosialisi dan penjelasan tujuan Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) dengan jelas kepada Camat melalui TKSK diwilayah kecamatan masing-masing dengan surat tugas dari Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten agar tidak ada penafsiran negative terhadap kinerja TKSK.
2.       Tugas Sekretaris
ü             Membantu ketua dalam menyelengarakan administrasi forum.
ü Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pendapatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada anggota.
ü Melaksankan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.
3.       Tugas Bendahara
ü Menyelenggarakan administrasi keuangan, termasuk benda-benda yang bergerak, serta menyimpan asset kekayaan organisasi baik barang ataupun uang dengan bukti pembukuan, penyusunan laporan dan selalu berkoordinasi dengan ketua dalam setiap penggunaan asset kekayaan organisasi.
ü Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.
4.       Tugas Bidang Organisasi, Hukum, Advokasi dan HAM sesuai yang tercantum dalam AD/ART FK TKSK Kabupaten Pasaman Barat (5 bidang)
ü             Membantu Ketua dan Sekretaris dalam membuat kebijakan di bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;
ü             Membantu Ketua dan Sekretaris dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM, antara lain: bantuan hukum/prodeo terhadap anggota organisasi, pemberdayaan dan penyuluhan hokum kepada anggota organisasi, advokasi kepada anggota organisasi.
ü Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua dan Sekretaris;
ü Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua dan Sekretaris apabila berhalangan; dan
ü Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua dan Sekretaris
5.       Tugas Bidang Ekonomi, Litbang, Tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan
ü Membantu ketua dan dalam hal penelitian dan pengembangan Ekonomi forum / organisasi.
ü             Malakukan kerjasama dengan instansi terkait, stackholder dan pihak-pihak yang berkompeten dalam menambah wawasan pendidikan bagi anggota forum.
6.       Tugas Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Tugas Bidang Peranan Wanita, Rohani, Pembinaan Mental dan Kerukunan
ü Mampu menjadi mediator antara forum dengan pihak tertentu, baik instansi pemerintahan, swasta maupun dunia usaha.
ü Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.
ü Pemberian bimbingan dan latihan keterampilan social bagi para tokoh wanita dan pengurus orga­nisasi-organisasi wanita di pedesaan.
ü Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
ü Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya,.
ü Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
7.       Tugas Bidang Olahraga dan Senibudaya
ü Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya
ü Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Senibudaya secara berkala.
J.         PERTANGGUNG JAWABAN KEPENGURUSAN
  1. Ketua bertanggungjawab kepada anggota forum secara keseluruhan, melalui rapat pertanggungjawaban yang dilaksanakan setiap akhir tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan
  2. Ketua bidang bertanggungjawab kepada ketua forum.  
STRUKTUR KEPENGURUSAN FK TKSK PASAMAN BARAT PERIODE 2016-2018
PELINDUNG                   : BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PENANGGUNGJAWAB : KEPALA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN
                                            TRANSMIGRASI KABUPATEN PASAMAN BARAT
KOORDINATOR : FAHMI ZUKRI. S.Sy
SEKRETARIS      : APRILIA FITRI YONA. S.Pd.I
BENDAHARA     : YELPISMAN
BIDANG ORGANISASI, HUKUM, ADVOKASI DAN HAM
Koordinator : REFIKA DINDANA
Anggota       : HARI SANDI. S.Pd
BIDANG KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA, PERANAN WANITA, ROHANI, PEMBINAAN MENTAL DAN KERUKUNAN  
Koordinator : ALPITRIA LEONITA. A.Md
Anggota       : TONDI MARTA
BIDANG EKONOMI, LITBANG, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Koordinator : MARLISNA
Anggota       : KHALIDA IHSANA. S.Pd
BIDANG OLAHRAGA, SENI DAN BUDAYA
Koordinator : ELFI YANDRI
Anggota       : ERFINA
KORWIL I  : ALPITRIA LEONITA. A.Md
KORWIL II : ELFI YANDRI
Pasaman Barat,  Februari 2016
PENGURUS FORUM FK-TKSK
KABUPATEN PASAMAN BARAT
KETUA



FAHMI ZUKRI. S.Sy
SEKRETARIS



APRILIA FITRI YONA. S.Pd.I