SEKILAS TENTANG FORUM KOMUNIKASI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (FK TKSK) KABUPATEN PASAMAN BARAT PERIODE 2016-2018
A.
PENDAHULUAN
Pemberlakuan
otonomi Daerah sesuai Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 12/2008 tentang Pemerintahan
Daerah secara nyata dan faktual telah menggeser posisi dan kedudukan Pekerja
Sosial Kecamatan (PSK) ke jabatan lain, sehingga terjadi kevakuman Tenaga
Kesejahteraan Sosial di Kecamatan di berbagai wilayah. Kondisi ini
mengakibatkan terjadinya sejumlah kesulitan dalam tata kelola Kesejahteraan
Sosial di kecamatan yang menghubungkan antara Desa/Kelurahan dengan
Kabupaten/Kota.
Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan salah satu insfratuktur yang
dicetak oleh Pemerintah untuk menjawab terhadap kebutuhan strategis organisasi
pada tingkat kecamatan sebagai fungsi substitutif dengan tidak tersedianya
Pekerja Sosial Kecamatan. Oleh sebab itu, kedudukan dan fungsi Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah relawan yang dipilih, direkrut,
dilatih, dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI untuk
melaksanakan tugas Pekerja Sosial di Kecamatan serta mempunyai pengetahuan,
keterampilan dan prestasi yang pernah diraih dengan standar kualifikasi sebagai
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Apa saja fungsi
TKSK?, TKSK mutlak dibutuhkan. Sebab, salah satu tugasnya memantau penyaluran
BLT (Bantuan Langsung Tunai) agar tidak salah sasaran. “Tugas TKSK itu memantau
pelaksanaan semua program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat”.
TKSK yang dibutuhkan hanya satu orang per kecamatan. Setiap calon TKSK memiliki
sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain laki-laki atau perempuan
yang bukan PNS, TNI dan Polri yang usianya 25 – 50 tahun. Pendidikannya minimal
SLTA atau sederajat, tidak terikat dinas dengan instansi/badan/lembaga mana
pun, berbadan sehat, berdomisili di kecamatan bersangkutan. Calon TKSK pun
tidak tersangkut perkara pidana/perdata serta melengkapi dokumen pendaftaran.
“Penyelenggaraan
rekrutmen dilakukan tiga tahapan. Tahap pertama, perekrutannya dilakukan oleh
camat dengan menggunakan formulir instrumen seleksi dan rekrutmen TKSK. Dari
tahap ini diperoleh satu orang calon TKSK yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
camat,” tahapan ini sudah diselenggarakan pada minggu I dan II, Juni 2009.
Tahap kedua yang digelar pada minggu III, merupakan hasil verifikasi
Kabupaten/kota terhadap rekrutmen tahap pertama. Hasil ini kemudian disampaikan
kepada Instansi Sosial di Provinsi . “Minggu IV Juni 2009 dilakukan rekrutmen
tahap ketiga, yakni verifikasi dokumen Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Tim
Verifikasi Provinsi dan Pusat,” Setelah semua tahapan dan dokumen dinyatakan
lengkap, berkas tersebut akan dibawa ke Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan
Sosial Masyarakat untuk dilakukan penetapan calon TKSK. “Setelah SK
ditandatangani dan dikeluarkan oleh Menteri Sosial, maka yang bersangkutan siap
melaksanakan tugasnya di daerah masing-masing,”
B.
VISI
“Terwujudnya
Masyarakat yang Kreatif, Inovatif, Sejahtera dan Mandiri dengan dilandasi Iman
dan Taqwa melalui Pemberdayaan Masyarakat.
C.
MISI
Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kab. Pasaman Barat Menyiapkan rencana kerja :
1. Menginventarisir data PMKS dan PSKS
2. Memberi motivasi kepada masyarakat sehingga
meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap permasalahan sosial
3. Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat
4. Meningkatnya pelayanan sosial melalui pemberdayaan
PSKS Strategi Pelaksanaan Tugas :
ü Pemberdayaan, yaitu pemberdayaan dan pemanfaatan
sumber daya yang ada di lingkungan sekitar;
ü Kemitraaan, yaitu jalinan kerjasama dengan pihak-pihak
yang peduli terhadap kesejahteraan sosial;
ü Partisipasi, yaitu sadarnya masyakarat akan kepedulian
untuk terciptanya kesejahteraan sosial.
D.
MOTTO
“MANDIRI DALAM BERKARYA, BERBAGI DALAM SEJAHTERA”
E.
DAFTAR NAMA TKSK
NO
|
NAMA
|
WILAYAH KERJA
|
1.
|
FAHMI ZUKRI. S.Sy
|
Kecamatan Talamau
|
2.
|
KHALIDA IHSANA. S.Pd
|
Kecamatan Pasaman
|
3.
|
APRILIA FITRI YONA. S.Pd.I
|
Kecamatan Luhak Nan Duo
|
4.
|
ALPITRIA LEONITA. A.Md
|
Kecamatan Kinali
|
5.
|
YELPISMAN
|
Kecamatan Sasak Ranah Pasisie
|
6.
|
TONDI MARTA
|
Kecamatan Gunuang Tuleh
|
7.
|
HARISANDI. S.Pd
|
Kecamatan Sei Aur
|
8.
|
MARLISNA
|
Kecamatan Lembah Melintang
|
9.
|
ERFINA. A.Md
|
Kecamatan Koto Balingka
|
10.
|
REFIKA DINDANA
|
Kecamatan Ranah Batahan
|
11.
|
ELFI YANDRI
|
Kecamatan Sei Beremas
|
F.
SELAYANG PANDANG TKSK
Pengakuan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat terhadap TKSK :
ü
Adanya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pasaman Barat, tentang
pengangakatan TKSK oleh Bupati.
ü
Adanya alokasi Dana Anggaran untuk TKSK Kab. Pasaman Barat.
ü
Adanya bantuan Operasional oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat
Yaitunya kendaraan Dinas TKSK.
ü
Legalitas Forum TKSK Kab. Pasaman Barat oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kab. Pasaman Barat.
G.
EKSISTENSI TKSK KAB. PASAMAN BARAT
ü Sosialisasi TKSK ke tiap Nagari di wilayah Kecamatan
masing-masing.
ü Pertemuan rutin TKSK Kab. Pasaman Barat setiap bulan.
ü Pembagian Koordinator wilayah untuk mempermudah
komunikasi dan informasi antar TKSK.
ü Pendataan PSKS dan PMKS.
ü Keterlibatan TKSK dalam program lintas sektor.
ü Penyampaian laporan kegiatan ke Dinas Sosial Kabupaten
Dan Provinsi Sumatera Barat.
H.
PROGRAM KERJA
Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disesuaikan dengan kondisi objektif Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang menjadi skala prioritas diwilayah kerjanya masing-masing. Objektivitas dimaksud adalah melalui
data By Name By Adress PMKS yang paling menonjol dan membutuhkan penanganan serta tindakan preventif.
Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disusun dan dibuat secara sederhana, dengan tidak meninggalkan azas musyawarah untuk mufakat dan memperioritaskan program-program pendataan penanganan dan pelayanan bagi PMKS yang meliputi 26 jenis.
1.
Sasaran Program
Secara umum.Program
Kerja Forum KomunikasiTenaga KesejahteraanSosial Kecamatan (FK-TKSK) adalah program yang bersifat periodic dan permanen
yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI dari 26 Jenis PMKS. Sebagai landasan baku dalam melaksanakan tugas dilapangan meliputi :
1.
Anak Balita
Terlantar
2.
Anak Terlantar
3.
Anak Korban
Tindak Kekerasan
4.
Wanita Rawan
Sosial Ekonomi
5.
Anak Nakal
6.
Anak Jalanan
7.
Anak Cacat
8.
Korban tindak
kekerasan diperlakukan salah
9.
Lanjut usia
terlantar
10.
Lanjut Usia
Korban Kekerasan
11.
Penyandang Cacat
(Disabilitas)
12.
Tuna Susila
13.
Pengemis
|
14.
Gelandangan
15.
Bekas Warga
Binaan Lembaga Kemasyarakatan
16.
Korban
Penyalahgunaan NAPZA
17.
Keluarga Fakir
Miskin
18.
Keluarga Berumah
Tidak Layak Huni
19.
Keluarga
Bermasalah Sosial Psikologis
20.
Komunitas Adat
Terpencil
21.
Korban Bencana
Alam
22.
Korban Bencana
Sosial
23.
Pekerja Migran
Terlantar/ Bermasalah Sosial
24.
Orang dengan
HIV/ AIDS (ODHA)
25.
Keluarga Rentan
26.
Masyarakat Yang
Tinggal Di Daerah Rawan Bencana
|
Secara fungsional Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(FK-TKSK) adalah mengintruksikan kepada seluruh anggota TKSK untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam melakukan pendataan, penyuluhan, penanganan dan pelayanan terhadap PMKS dan melakukan kerja sama dengan para PSKS.
2.
Jangka Waktu Program
a.
Program Jangka Panjang
Target kegiatan bersifat rutin jangka panjang, melegalkan dan mendorong pemerintah pusat untuk menjadikan TKSK sebagai pengganti Pekerja Sosial Kecamatan
(PSK) dulu sacara permanen dan dikukuhkan oleh Kementerian Sosial RI.
b.
Program Jangka Pendek
Target kegiatan bersifat rutin dan periodic dan merupakan upaya pemecahan masalah yang mendesak, sehingga hasilnya dapat Nampak dalam waktu yang relative pendek.
Kegiatan yang diprogramkan meliputi;
Ø Bidang Penelitian dan Pengembangan
(LITBANK)
Ø Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (DIKLAT)
Ø Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi
(PBP)
Ø Bidang Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK)
Ø Bidang Perlindungan Penyandang Cacat, Tuna Susila dan Lanjut Usia (PACA,TS & LU)
Ø Bidang Perlindungan Anak (PA)
Ø Bidang Penanganan Korban NAPZA dan Pekerja Migran Masyarakat
(NAPZA KEMAS)
Ø Bidang Ketenagakerjaan dan Pekerja Imigran (KTK & PM)
Ø Bidang Kelembagaan dan Hubungan Antar Instansi
Ø Menyusun program kegiatan triwulan
Ø Sosialisasi peran dan fungsi TKSK
Ø Pengumpulan data PMKS dan PSKS
Ø Pengolahan data Penyusunan strategi penanganan PMKS
dan pemberdayaan PSKS
Ø Penyusunan laporan Triwulan
Ø Penyusunan laporan Semester
Ø Penyusunan laporan Tahunan.
I. TUGAS-TUGAS KEPENGURUSAN
1.
Tugas Ketua
a)
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan forum
ü Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus
forum.
ü Koordinasi dengan Kementerian Sosial RI.
ü Koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten / Kota
ü Memberikan sosialisi dan penjelasan tujuan Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(FK-TKSK) dengan jelas kepada Camat melalui TKSK diwilayah kecamatan masing-masing dengan surat tugas dari Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten agar tidak ada penafsiran negative terhadap kinerja TKSK.
2.
Tugas Sekretaris
ü
Membantu ketua dalam menyelengarakan administrasi forum.
ü
Menyelenggarakan surat menyurat,
kearsipan, pendapatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada anggota.
ü
Melaksankan tugas tertentu
yang diberikan oleh ketua.
3.
Tugas Bendahara
ü
Menyelenggarakan administrasi keuangan, termasuk benda-benda yang bergerak, serta menyimpan asset kekayaan organisasi baik barang ataupun uang dengan bukti pembukuan, penyusunan laporan dan selalu berkoordinasi dengan ketua dalam setiap penggunaan asset kekayaan organisasi.
ü
Melaksanakan tugas tertentu
yang diberikan oleh ketua.
4.
Tugas Bidang Organisasi, Hukum,
Advokasi dan HAM sesuai yang tercantum dalam AD/ART FK TKSK
Kabupaten Pasaman Barat (5 bidang)
ü
Membantu Ketua dan Sekretaris dalam membuat kebijakan di bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;
ü
Membantu Ketua dan Sekretaris dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM, antara lain: bantuan hukum/prodeo terhadap anggota organisasi, pemberdayaan dan penyuluhan hokum kepada anggota organisasi, advokasi kepada anggota organisasi.
ü
Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua dan Sekretaris;
ü
Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua dan Sekretaris apabila berhalangan; dan
ü
Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua dan Sekretaris
5.
Tugas Bidang Ekonomi, Litbang, Tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan
ü
Membantu ketua dan dalam hal penelitian dan pengembangan Ekonomi forum / organisasi.
ü
Malakukan kerjasama dengan instansi terkait, stackholder dan pihak-pihak yang berkompeten dalam menambah wawasan pendidikan bagi anggota
forum.
6.
Tugas Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Tugas Bidang Peranan Wanita, Rohani,
Pembinaan Mental dan Kerukunan
ü
Mampu menjadi
mediator antara forum dengan pihak tertentu,
baik instansi pemerintahan, swasta maupun dunia usaha.
ü
Berkoordinasi dengan pengurus
forum / organisasi.
ü
Pemberian bimbingan dan latihan keterampilan social bagi para tokoh wanita dan pengurus organisasi-organisasi wanita di pedesaan.
ü
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
ü
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain
untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian dan Pembinaan
Mental khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya,.
ü
Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
7.
Tugas Bidang Olahraga dan Senibudaya
ü
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain
untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya
ü
Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Senibudaya secara berkala.
J.
PERTANGGUNG JAWABAN
KEPENGURUSAN
- Ketua bertanggungjawab kepada anggota forum secara keseluruhan, melalui rapat pertanggungjawaban yang dilaksanakan setiap akhir tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan
- Ketua bidang bertanggungjawab kepada ketua forum.
STRUKTUR KEPENGURUSAN FK TKSK PASAMAN BARAT PERIODE 2016-2018
PELINDUNG : BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PENANGGUNGJAWAB : KEPALA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI KABUPATEN PASAMAN BARAT
KOORDINATOR : FAHMI ZUKRI. S.Sy
SEKRETARIS : APRILIA FITRI YONA. S.Pd.I
BENDAHARA : YELPISMAN
BIDANG ORGANISASI, HUKUM, ADVOKASI DAN HAM
Koordinator : REFIKA DINDANA
Anggota : HARI SANDI. S.Pd
BIDANG KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA, PERANAN WANITA, ROHANI, PEMBINAAN MENTAL DAN KERUKUNAN
Koordinator : ALPITRIA LEONITA. A.Md
Anggota : TONDI MARTA
BIDANG EKONOMI, LITBANG, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Koordinator : MARLISNA
Anggota : KHALIDA IHSANA. S.Pd
BIDANG OLAHRAGA, SENI DAN BUDAYA
Koordinator : ELFI YANDRI
Anggota : ERFINA
KORWIL I : ALPITRIA LEONITA. A.Md
KORWIL II : ELFI YANDRI
Pasaman
Barat, Februari 2016
|
|
PENGURUS FORUM FK-TKSK
KABUPATEN PASAMAN BARAT
|
|
KETUA
FAHMI ZUKRI. S.Sy
|
SEKRETARIS
APRILIA FITRI YONA. S.Pd.I
|